Loading...
Seorang mahasiswi di Bali ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari
prostitusi online dengan cara menawarkan temannya sebagai wanita
panggilan melalui media sosial (medsos).

Tersangka Ni Putu CS (19) kini dijebloskan ke Rutan Negara, Jembrana. "Kasusnya baru dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kami," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana I Gede Gatot Hariawan, Jumat (31/1/2020)
Dalam berkas penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 96 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Hariawan menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada November 2019. Wanita yang ditawarkan yaitu Ni Luh PE (29), temannya sendiri yang berstatus janda.
Tersangka menawarkan layanan esek-esek melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pria yang doyan main perempuan. Dalam penawarannya, tersangka memasang tarif Rp700.000 untuk kencan short time, dan Rp1,7 juta untuk kencan long time. "Dari situ, tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu," ungkap Hariawan.
Untuk tempat kencan, biasanya dilakukan di hotel di Kota Negara. "Kita akan secepatnya menyusun dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan," tandasnya.
Sumber. daerah.sindonews.com

Tersangka Ni Putu CS (19) kini dijebloskan ke Rutan Negara, Jembrana. "Kasusnya baru dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kami," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana I Gede Gatot Hariawan, Jumat (31/1/2020)
Dalam berkas penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 96 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Hariawan menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada November 2019. Wanita yang ditawarkan yaitu Ni Luh PE (29), temannya sendiri yang berstatus janda.
Tersangka menawarkan layanan esek-esek melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pria yang doyan main perempuan. Dalam penawarannya, tersangka memasang tarif Rp700.000 untuk kencan short time, dan Rp1,7 juta untuk kencan long time. "Dari situ, tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu," ungkap Hariawan.
Untuk tempat kencan, biasanya dilakukan di hotel di Kota Negara. "Kita akan secepatnya menyusun dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan," tandasnya.
Sumber. daerah.sindonews.com