Loading...
Rasulullah
SAW dalam sabdanya bahkan mengatakan jika mayoritas penduduk neraka
adalah wanita. Di sana, kaum hawa didera dengan beragam siksa. Bukan
tanpa alasan, siksaan ini merupakan balasan atas tindakan di dunia yang
bertentangan dengan ajaran.

Salah
satu siksaan yang diterima adalah dipakaikan dua gelang dari api
neraka. Tidak terbayangkan bagaimana panasnya ketika gelang ini
menyentuh kulit. Namun, tidak ada lagi ampunan pada hari itu, yang ada
hanya jeritan memohon ampunan yang sia-sia. Siapa wanita ini dan apa
dosanya?
Ternyata
wanita yang akan dipakaikan gelang oleh Allah SWT dari api neraka saat
hari kiamat kelak adalah wanita yang gemar menggunakan perhiasan akan
tetapi mereka tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan tersebut.
Banyak
wanita yang menjadikan perhiasan sebagai penunjang penampilan mereka.
Tidak hanya itu, kaum hawa juga menjadikan perhiasan untuk menunjukkan
kelas sosial di masyarakat serta untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Akan
tetapi, jika perhiasan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan
tuntunan syar’i maka mereka bisa terjerumus dalam lembah dosa. Seperti
penggunaannya untuk tujuan pamer, kesombongan, untuk menarik pria yang
bukan mahram. Terlebih lagi apabila wanita tersebut tidak mengeluarkan
zakat atas perhiasan yang mereka pergunakan.
Diceritakan
dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata bahwa, “Ada
seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak
wanitanya, di tangannya ada dua buah gelang besar yang terbuat dari
emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah
mengeluarkan zakat emas itu?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan
merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat
dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua
gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya
untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no.
2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Allah
Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih.
Pada
hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu.”
Dari
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak
mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya
lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api
neraka Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya
dengan lempengan tersebut.
Setiap
kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan disetrikakan
kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu
tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga
ataupun ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Dari
Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk menemui
Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada kami,
“Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian
merasa takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang
dari api neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’
Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Seperti
halnya zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak, kita juga wajib
untuk megeluarkan zakat perhiasan setiap tahunnya. Namun dengan catatan
saat sudah mencapai haulnya yaitu 1 tahun hijriyah dan selama masih
mencapai nisbab.
Adapun
ketentuannya yaitu, nisbab emas adalah sebesar 20 dinar atau setara
dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram
perak.
Jadi
apabila kita mempunyai emas dan perak uang sudah masuk nisbab nya maka
wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Rasulullah
SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun yaitu dalam
emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah
berlalu satu haul, terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung
sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah
satu haul” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Semoga
dengan mengetahui hal ini dapat membuat kita menjadi hamba yang lebih
bertakwa dan mampu menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah
diperintahkan oleh Allah SWT